Connect with us

Hukum

TNI/Polri Berhasil Lancarkan Operasi Penindakan OPM di Distrik Homeyo

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tim gabungan TNI/Polri mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya ke Timika, Sabtu (4/5/2024).

Tim gabungan TNI/Polri mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya ke Timika, Sabtu (4/5/2024).

FAKTUAL INDONESIA:  TNI/Polri telah berhasil melancarkan operasi penindakan terhadap OPM di wilayah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (3/5/3034).

Anggota TNI/Polri yang diterjunkan ke Homeyo melibatkan satuan jajaran Komando Operasi TNI (Koops TNI) Habema dan Satgas Nanggala Damai Cartenz.

Saat ini, wilayah tersebut berangsur-angsur pulih dari aksi sporadis OPM. Aktivitas masyarakat kembali normal dan keamanan kondusif.

“Operasi penindakan terhadap OPM di Distrik Homeyo merupakan upaya menciptakan keamanan wilayah yang akan mendukung semua proses percepatan pembangunan Papua,” kata Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI Richard TH Tampubolon.

Seperti dikutip dari antaranews.com, menurut Letjen TNI Richard TH Tampubolon, tim gabungan TNI/Polri juga telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo ke Timika, Kabupaten Mimika.

Advertisement

“Evakuasi jenazah Alexsander Parapak memang baru dilaksanakan pada hari Sabtu,” kata Pangkogabwilhan III dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jayapura, Sabtu.

Letjen TNI Richard menjelaskan bahwa korban tewas tertembak saat OPM menyerang Polsek Homeyo, Selasa (30/4). Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa dari pihak aparat keamanan.

OPM pada hari Rabu (1/5) kembali melakukan aksi dengan membakar SDN Inpres Pogapa yang letaknya tidak jauh dari Polsek Homeyo.

Dampak serangan OPM selama 3 hari di Homeyo, menurut Pangkogabwilhan III, telah menimbulkan ketakutan bagi masyarakat setempat, bahkan ada beberapa warga yang mengungsi ke tempat lebih aman.

Akibat gangguan bersenjata dan pembakaran oleh OPM, kata dia, menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat setempat. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement