Connect with us

Ekonomi

Permendag 8/2024 Datang Benahi Izin Impor dan Penumpukan Kontainer, Menko Airlangga: 5 Hari Perizinan Beres

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian,  Jumat (17/5/2024) sore menyatakan Permendag 8/2024 untuk atasi kendala perizinan impor serta penumpukan kontainer di pelabuhan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024) sore menyatakan Permendag 8/2024 untuk atasi kendala perizinan impor serta penumpukan kontainer di pelabuhan

FAKTUAL INDONESIA: Jumat (17/5/2024) telah terbit dan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk membenahi kendala perizinan impor dan penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Permendag 8/2024 merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

Penerbitan Permendag 8/2024, kata Menko Airlangga, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat internal di Istana untuk merevisi Permendag 36/2023.

Airlangga mengemukakan, Permendag 8/2024 diterbitkan dan mulai berlaku 17 Mei 2024. Terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

Airlangga yang Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan, para pelaku usaha diminta agar segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan persetujuan impor (PI) maupun persyaratan pertimbangan teknis (Pertek). Sedangkan untuk kontainer yang tertahan dan selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Advertisement

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga diharap mendukung percepatan ini, terutama juga Kementerian Perdagangan agar penerbitan PI-nya cepat. Kemudian Kementerian Perindustrian yang juga masih memiliki Pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA nya maksimal 5 hari. Jadi, ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI. Ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing Kementerian/Lembaga bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor,” kata  Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian,  Jumat (17/5/2024) sore.

Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

“Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” ujarnya.

Selain pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use), yang dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Disebutkan Airlangga,  pemerintah merevisi Permendag 36/2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor.

Advertisement

Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertek, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Hingga saat ini terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI dan Pertek. Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditi lainnya.

Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 diantaranya yakni dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa Pertek.

Advertisement

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut antara lain yakni Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement