Connect with us

Hukum

NBC Solusi Strategis, Menko Yusril: Negara Dapat Merampas Hasil Kejahatan Tanpa Harus Menunggu Putusan Pidana

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada acara bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4), di Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada acara bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4), di Jakarta. (Kemenko Kumham Imipas)

FAKTUAL INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, kejahatan siber saat ini berkembang semakin kompleks dengan karakter lintas yurisdiksi, anonim, dan didukung pergerakan dana berkecepatan tinggi.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga Triwulan I Tahun 2026 tercatat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas dengan nilai kerugian mencapai Rp1,52 triliun.

Menurut Menko Yusril, kondisi tersebut menciptakan enforcement gap, yakni ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi tetapi pelaku sulit ditemukan atau diproses secara pidana. Karena itu, instrumen Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi solusi strategis.

“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” kata Yusril dalam sambutannya pada kegiatan bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4/2026), di Jakarta.

Kegiatan yang digelar PPATK tersebut menjadi bagian dari peringatan 24 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia.

Advertisement

Yusril menyampaikan bahwa keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) pada 2023 menjadi tonggak penting yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan global terhadap integritas sistem keuangan nasional. Namun, keanggotaan tersebut juga membawa konsekuensi untuk meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang nasional.

“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” ujarnya.

Seperti dilansir laman Kemenko Kumham Imipas, Pemerintah pun mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, penguatan kolaborasi pemerintah dan swasta, serta kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara.

“Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ucap Yusril.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum tersebut menjadi pengingat perjalanan panjang Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002, yang sekaligus menjadi dasar berdirinya PPATK. Menurutnya, selama 24 tahun terakhir Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Advertisement

“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ujar Ivan.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi proses mutual evaluation review dari FATF. Sejak menjadi anggota penuh FATF pada 2023, Indonesia memiliki komitmen untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar internasional.

“Sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.

Ivan juga mengungkapkan besarnya volume laporan transaksi yang diterima PPATK. Pada Februari saja, terdapat sekitar 3,2 juta laporan yang masuk. Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Februari 2026 jumlah laporan mencapai lebih dari 7 juta laporan.

“Ini berarti rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” tegasnya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement