Hukum
BNI Ungkap Kronologi Terbongkarnya Kasus Penggelapan Dana Gereja Senilai Rp 28 Miliar

Bank BNI bertanggungjawab atas penggelapan dana gereja oleh nasabahnya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengungkap awal mula terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perusahaan memahami kekhawatiran yang dirasakan para nasabah terdampak. Ia menegaskan BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkembangan penyidikan telah memberikan kejelasan terkait nilai kerugian, yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengembalian dana secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).
Menurut Munadi, kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI. Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Peristiwa ini disebut sebagai tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI dipastikan tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI juga telah menyerahkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kasus serupa di masa depan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi, termasuk iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.
“Masyarakat perlu memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Rian juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan berbagai saluran resmi untuk mengecek keabsahan produk, seperti situs resmi BNI, aplikasi perbankan, layanan call center, maupun kantor cabang terdekat.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam aktivitas keuangan. BNI menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta edukasi kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap layanan perbankan nasional.***














