Hukum
Presiden Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Saudara Silmy Karim,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pemerintah, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK yang terus bekerja menangani berbagai perkara korupsi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja keras dalam memerangi tindak pidana korupsi,” katanya.
Meski posisi wakil menteri kini kosong, pemerintah belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Silmy. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai masih dapat dijalankan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang sebelum melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Silmy berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing saat yang bersangkutan menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Menurut Budi, penyidik menemukan dugaan alur pemberian perintah serta penerimaan uang yang terjadi pada masa jabatan Silmy sebagai Dirjen Imigrasi.
“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.***












