Connect with us

Lapsus

DKI Terapkan Sistem Pengawasan Ketat untuk Monitor PTM 100 Persen

Avatar

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Pengawasan cermat dan teliti terus dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terhadap sekolah- sekolah yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100 persen, sesuai aturan pemerintah dengan durasi belajar selama enam jam. Mereka membuat sistem pengawasan ketat terus-menerus sejak awal PTM 100 persen dimulai pada Senin 3 Januari 2022 dan terus memonitornya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan, sistem pengawasan ketat tersebut untuk mengetahui apakah ada penularan varian Omicron atau terpapar Covid-19 di sekolah yang telah mulai melangsungkan PTM 100 persen.

“Kami dari Dinkes sejak mulai kebijakan PTM 100 persen, secara aktif melakukan pengawasan dengan menggunakan ACF(Active Chase Finding) sebagai kontrol kita. Kita tidak menunggu sampai ada yang jatuh sakit. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada anak murid, guru dan petugas sekolah lainnya. Kami melakukan ACF kepada sekolah yang sudah melaksanakan PTM. Kami terus memonitor apakah terjadi penularan setempat. Angka ACF itu positivity ratenya di bawah 1 persen berarti
relatif terkendali,” kata Widyastuti.

Dinkes DKI masih menunggu hasil laboratorium terhadap mereka yang positif Covid-19 di sekolah yang sudah ditemukan. Apakah terpapar varian Omicron atau bukan.

“Terkait Omicron, untuk diagnosa pasti sedang kita tunggu prosesnya,” tutur Widyastuti. “Ada indikasi yang positif, tapi kami masih menunggu lebih spesifik dilihat variannya apa. Bentuk pengawasan kita dilihat prokesnya dan ACF pada sekolah yang sudah dibuka,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan PTM 100 persen dilaksanakan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Namun berjalan kurang dari dua pekan, suara untuk mengevaluasi bahkan menghentikan sementara pelaksanaan PTM 100 persen muncul ke permukaan. Hal ini disebabkan melonjaknya kasus Covid-19 dan munculnya kasus pasien varian Omicron serta sejumlah sekolah ditemukan ada yang terpapar Covid.

Data Pemprov DKI Jakarta mencatat, pada Kamis 13 Januari 2022, kasus Omicron bertambah 67 kasus. Total kasus Omicron
naik menjadi 565.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta sekolah dan pemerintah daerah mengevaluasi aktivitas PTM 100 persen. Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Sedangkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan PTM 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron sebaiknya dipertimbangkan. Sebab, mayoritas anak sekolah belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6 sampai 11 tahun baru dilaksanakan pada Desember 2021. Sasaran vaksinasi anak sebagian besar baru mendapatkan dosis pertama.

Advertisement

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan PTM bisa dilakukan bagi anak 6 sampai 11 tahun maupun 12 sampai 18
tahun bila tidak ada peningkatan kasus Covid-19 dan tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut. Bagi anak 6 sampai 11 tahun, disarankan menggunakan metode hybrid 50 persen daring dan 50 persen outdoor.

Sementara anak 12 sampai 18 tahun disarankan menggunakan metode hybrid 50 persen luring dan 50 persen daring. “Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun, sekolah PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru Covid-19,” tegas Piprim. “Tapi keputusan itu harus diputuskan secara bersama seperti ketika gelombang kedua Covid-19 terjadi, agar koordinasi lebih rekat demi tercapai kesehatan bersama,” imbuhnya. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement