Hukum
Sidang Praperadilan Digelar, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Bukti Nadiem Makarim Korupsi

Hotman Paris sebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tak penuhi syarat. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (12/9/2025). Kuasa hukum Nadiem, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut penetapan tersangka bagi Nadiem tidak sesuai.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbudristek) tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tidak memenuhi syarat minimal dua bukti permulaan.
“Selama pemeriksaan saya tidak melihat ada pertanyaan apapun bagaimana korupsi itu dilakukan dan buktinya apa. Tidak ada satu sen pun uang ke Nadiem, dan siapa yang diuntungkan pun tidak ada,” tegas Hotman Paris seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Hotman menilai unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau pihak lain. Namun, dalam kasus ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.
“Unsur korupsinya di mana? Kok ditahan gitu loh,” ujarnya.
Selain itu, Hotman juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP menyebut harga pengadaan chromebook masih dalam kategori wajar sehingga tuduhan korupsi menjadi tidak relevan.
“BPKP sebagai lembaga negara telah menyatakan soal harga itu wajar. Korupsi itu intinya mark up, di sini tidak ada. Jadi intinya belum ada dua bukti permulaan,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi chromebook, yaitu:
• Nadiem Anwar Makarim – mantan mendikbudristek
• Mulyatsyah – mantan direktur SMP Kemendikbudristek
• Sri Wahyuningsih – mantan direktur SD Kemendikbudristek
• Ibrahim Arief – konsultan teknologi
• Jurist Tan – mantan staf khusus menteri yang kini berada di luar negeri
Sidang praperadilan Nadiem Makarim ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar mantan menteri sekaligus pendiri Gojek. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan korupsi tidak memiliki dasar kuat.
Sementara itu, Kejagung masih berpegang pada hasil penyidikan yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.***