Connect with us

Internasional

Politisi Malaysia Pemerkosa ART asal Indonesia Langsung Dijeblokan ke Bui setelah Banding Terakhir Ditolak

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Politisi Malaysia Pemerkosa ART asal Indonesia Langsung Dijeblokan ke Bui setelah Banding Terakhir Ditolak

Majelis hakim Mahkamah Federal Malaysia yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh (kiri), menolak banding terakhir politisi Paul Yong Choo Kiong, pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap asisten rumah tangga (ART) dari Indonesia

FAKTUAL INDONESIA: Rabu, 1 Oktober 2025, politisi asal Ipoh, Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap asisten rumah tangga (ART) dari Indonesia, langsung dijebloskan ke bui setelah banding terakhirnya ditolak Mahkamah Federal Malaysia.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh, dengan suara bulat menolak banding terakhir Yong. Dengan ditolaknya banding terakhir itu maka Yong  tetap dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Seperti dilansir viva.co.id, mantan anggota dewan Tronoh itu mulai menjalani hukuman delapan tahun di Penjara Kajang hari ini, menyusul putusan Mahkamah Federal (pengadilan tingkat kasasi) yang menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia, yang dilakukannya enam tahun lalu.

Baca Juga : Gadis Aceh Dijual ke Malaysia Lalu Diperkosa 5 WNA, KBRI Kuala Lumpur Dalami Kasus Ini

“Putusan tersebut sah dan keputusan mayoritas di Pengadilan Banding sudah tepat,” ujar Hakim Wan Ahmad Farid, yang memimpin persidangan bersama Hakim Pengadilan Federal Datuk Nordin Hassan dan Datuk Hanipah Farikullah, sebagaimana dikutip dari BERNAMA.

Yong, 55 tahun, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun asal Indonesia.

Advertisement

Pada Juli 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambukan kepada Yong. Namun, pada Maret 2024, Pengadilan Banding mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun, dengan tetap mempertahankan dua kali cambukan.

Dalam pembacaan putusan pengadilan, Hakim Wan Ahmad Farid mengatakan bahwa terdakwa Yong telah menggugat penerapan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menyatakan bahwa haknya atas pengadilan yang adil telah diingkari, karena korban, yang merupakan saksi ke-15 dari pihak penuntut umum, memberikan kesaksian dalam sidang tertutup tanpa dihadiri oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga : Polisi Kantongi CCTV Bukti Tukang Ojek Perkosa Turis China di Bali, Begini Kronologinya

Korban telah memberikan kesaksian berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai saksi kunci.

Namun, Hakim Wan Ahmad Farid memutuskan bahwa tidak terjadi kesalahan penjatuhan hukuman terhadap Yong, serta kasus penuntut umum juga tidak dirugikan oleh prosedur ini, karena korban secara sah diklasifikasikan sebagai saksi yang dilindungi.

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa Mahkamah Federal yakin bahwa korban adalah saksi yang kredibel dan bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat dalam menerima kesaksiannya.

Advertisement

“Hakim pengadilan adalah pihak yang paling tepat untuk menilai perilaku saksi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi,” ujarnya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement