Connect with us

Hukum

Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Gubernur Anies Siap Jalankan Putusan

Avatar

Diterbitkan

pada

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan polusi udara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menyamaikan hal itu melalui unggahan di akun twitter @aniesbaswedan pada Kamis (16/9/2021).

“Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibukota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis Anies.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Advertisement

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

“Menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien ( kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas) nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” sebut hakim Saifuddin. ****

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement