Connect with us

Ekonomi

Keputusan MK Diyakini Bakal Memberikan Kepastian Perekonomian Indonesia

Avatar

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA : Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) telah memutuskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah pemenang Pilpres dengan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terkait keputusan MK tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal itu akan memberikan kepastian terhadap perekonomian Indonesia. Dia yakin hal itu akan memengaruhi gairah investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

“Investor tidak wait and see lagi karena sudah ada ketetapan dalam keputusan,” ucap Airlangga di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, MK sudah menjalani persidangan sesuai mekanisme dan berlangsung secara transparan. Dengan adanya keputusan tersebut, maka ini saatnya seluruh pihak untuk melakukan konsolidasi.

Apalagi saat ini, kata Airlangga, pemerintah sedang berupaya untuk meredam dampak ketegangan geopolitik perang Iran-Israel terhadap perekonomian Indonesia.

Advertisement

“Dengan berakhirnya Pilpres, kita bersama-sama kembali bekerja agar bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia. Kita bisa bersama-sama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Diketahui, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 karena dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan ini diputuskan delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement