Connect with us

Hukum

Buru Bandar dan Jaringannya di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan seluruh Kementerian/Lembaga

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (tengah), bandar-bandar sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (tengah), bandar-bandar sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal

FAKTUAL INDONESIA: Satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online mengincar bandar dan jaringannya sampai ke luar negeri.

Kerja Satgas pemberantasan judi online tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga ada langkah-langkah pencegahan demi menekan angka pejudi online di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto, Satgas pemberantasan judi online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek, yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.

“Keinginan kami, ya, bandarnya yang kena. Saat ini kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs judi online itu karena situs itu kebanyakan di luar negeri,” kata Hadi Tjahjanto saat ditemui selepas Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, satgas juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan memanfaatkan jaringan kerja sama luar negeri yang dimiliki oleh kementerian/lembaga lainnya untuk mengetahui keberadaan bandar sekaligus menindak mereka.

Advertisement

Hadi menjelaskan bahwa bandar-bandar itu sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

“Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini,” kata Hadi.

Menko Polhukam menyebut data PPATK menunjukkan ada 3,2 juta pejudi online di Indonesia pada tahun 2023, dan sekitar 80 persen di antaranya berjudi dengan nilai uang di bawah Rp100 ribu.

“Kami juga akan segera melakukan kerja sama kolaborasi sinergi antarkementerian dengan membentuk satgas sesuai dengan perintah Bapak Presiden yang bertugas di antaranya memberikan edukasi pada masyarakat, kemudian patroli siber, dan publikasi pendidikan (bahaya) judi online, termasuk penegakan hukum, dan pemblokiran rekening serta ungkapan kasus-kasus,” kata Hadi.

Advertisement

Untuk penegakan hukum, satgas tidak hanya melibatkan kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga Kementerian Luar Negeri.  Alasannya, bandar judi online diketahui banyak beroperasi mengendalikan jaringannya dari luar negeri, begitu juga dengan server situs/laman judi online juga ada di luar negeri.

“Penegakan hukum jelas akan melibatkan Polri, kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri). Kenapa Kemlu? Karena harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan,” kata Hadi Tjahjanto.

Untuk pengaturan ruang siber, kata dia, bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN.

“BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” kata Menko Polhukam.

Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, satgas melibatkan OJK dan PPATK.

Advertisement

“Itu tadi kuncinya, kalau 5.000 itu tadi dibuka, itu jaringannya akan ke mana-mana. Itu mudah untuk kami melakukan tindakan,” kata Hadi.

Hadi menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI Joko Widodo minggu lalu (18/4), diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Purn. Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas),” kata Hadi. ***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement