Connect with us

Hukum

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Seluruh Harta Dirampas

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara

Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara

FAKTUAL INDONESIA: Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama, divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/4/2024).

Selain itu Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, majelis hakim memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama dirampas seluruhnya untuk negara.

“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara,” kata – Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

“Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan,” ujarnya.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Advertisement

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp101,4 miliar. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement