Hukum
Korupsi Rumah Jabatan DPR: Dari Penggeledahan di 5 Lokasi, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK masih menelusuri sejumlag barang bukti dari hasil penggeladahan di rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
FAKTUAL INDONESIA: Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari di 5 (lima) lokasi berbeda di wailayah Jakarta ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan selama 2 hari di 5 wilayah berbeda di Jakarta itu diantaranya bukti transaksi keuangan.
KPK masih menelusuri sejumlag barang bukti dari hasil penggeladahan di rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Seperti dipantau dari laporan media online yang dikutip dari antaranews.com, Ali menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (29/4) dan Selasa (30/4). Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan kepada publik siapa saja para tersangka tersebut karena penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil sesegera mungkin.
“Setidaknya sudah dapat dokumen penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan ini, baru dari situlah penyidik bisa memanggil tersangka untuk hadir dan melakukan proses-proses berikutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali Fikri belum memerinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.
“Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah,” ujar Ali saat di konfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Mengenai penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Hal yang sama turut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI. ***