Connect with us

Hukum

JPU Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Untuk Kerumunan Megamendung

Redaksi Faktual Indonesia

Diterbitkan

pada

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab 10 bulan penjara potong masa tahanan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tetapi masih ada tuntutan berikutnya dalam kasus lainnya.

Kasus Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

“Terdakwa Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana didakwaanalternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tutur JPU Adnan Tanjung, Senin (17/5/2021), saat membacakan requisitornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).”Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum

JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq. Pertama, terdakwa Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 yang tengah merajalela tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia.

“Atas perbuatannya itu kami menuntut pidana penjara terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan,” kata Jaksa kemudian merinci bahwa terdakwa telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari sesaat setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

Tuntutan Jaksa

Jaksa juga menyebutkan terdakwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Advertisement

Terdakwa Rizieq sebelumnya didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung. Dakwaan kerumunan di Megamendung ini masih salah satu dari tiga kasus kerumunan yang dipersalahkan telah dilanggarnya.(F4)

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement