Hukum
Nasib 75 Pegawai, KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Sendiri
FaktualID – Tidak bisa menindaklanjuti instruiksi Presiden Joko Widodo sendiri tentang nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapar koordinasi. Peserta rapat selain KPK juga perwakilan dari Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 21 Mei 2021, mengatakan rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar untuk memecat pegawai. Melainkan sebagai bahan evaluasi untuk instansi dan individu pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindaklanjuti instruksi presiden soal TWK dengan melibatkan lembaga terkait. “Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan,” ujar Firli.
Ali mengatakan KPK tak bisa memutuskan sendirian ihwal hasil tes itu. Karena itu, dia mengatakan KPK akan mengajak beberapa lembaga tersebut. Rakor akan digelar Selasa, 25 Mei 2021. “KPK tentu berharap, hasil koordinasi akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK,” katanya.
Kontrapoduktif
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada Kompas.TV, Jumat (21/5/2021), menyatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Firli Bahuri telah memberikan pernyataan yang kontraproduktif terkait nasib 75 pegawai KPK.
“Saya perlu menanggapi ketua KPK ini dalam melakukan pernyataan kemarin jumpa pers itu justru makin kontraproduktif,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin menuturkan, Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya langsung mencabut Surat Keputusan yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos hasil Tes Wawasan Kebangsaan. “Mestinya langsung mengaktifkan kembali, mencabut surat yang terdahulu,” ujarnya.
Boyamin khawatir, sikap kontraproduktif Firli Bahuri justru akan membuat pertemuan dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN buntu. Karena, kata Boyamin, Firli Bahuri tidak mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
“Jadi mereka (75 pegawai KPK yang tak lolos TWK) tetap aktif, kemudian baru bicarakan dengan PKN dan Menpan RB. Jadi pertemuan itu sudah membawa bahan,” katanya.
“Kalau besok ketemuan Selasa itu belum ada bahannya, bisa jadi pertemuannya deadlock, kemudian tidak menghasilkan apa-apa, tunda lagi, dan itu bisa jadi masalah lebih parah lagi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Boyamin Saiman juga mengomentari pernyataan Firli Bahuri yang mengaku bekerja dalam senyap. Bagi Boyamin, pernyataan Firli Bahuri bekerja dalam senyap tak terbukti.
“Pak Firli kemarin katanya kerja dalam senyap, ternyata nggak ada kerja, buktinya tidak diaktifkan kembali,” ujarnya.
Boyamin lebih lanjut mengingatkan, Firli Bahuri tidak mempunyai dasar penonaktifan 75 pimpinan KPK yang tak lolos TWK.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sambung Boyamin Saiman, Firli harusnya paham hasil TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Ditambah lagi, lanjut Boyamin, Presiden Jokowi sudah mengatakan bahwa pandanganya untuk pegawai KPK sejalan dengan putusan MK.
“Maka, ya, tidak ada lain yang bisa dilakukan ketua KPK Firli untuk mengaktifkan kembali (75 pegawai KPK tidak lolos TWK), mencabut SK penonaktifan, dan kemudian bisa bekerja seperti hari-hari biasa memberantas korupsi,” tutupnya. ***










