Connect with us

Ekonomi

Ini Poin Penting Tuntutan Buruh, Ancam Mogok Nasional Jika Tak Dipenuhi

Avatar

Diterbitkan

pada

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (ist)

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu (1/5/2024) diwarnai sejumlah aksi demonstrasi dan seruan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka mengancam mogok nasional jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan mogok secara nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Hal itu, kata dia, bisa menyetop produksi secara massal.

“Di mana kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut,” kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).

Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh selama lima tahun terakhir. Terkait, klaster lain, dia tidak mempersoalkan.

“Klaster yang lain tidak,, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja. Kan ada 11 klaster,” imbuh dia.

Advertisement

Adapun 9 poin di klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker yang menjadi sorotan buruh:
1. Upah murah
2. Outsourcing seumur hidup
3. Karyawan kontrak tanpa periode
4. Pesangon Rendah
5. Proses PHK dan rekrutmen yang mudah
6. Cuti panjang dihapuskan
7. Cuti hamil dan cuti haid bagi karyawan perempuan
8. Tenaga kerja asing merajalela
9. Sanksi pidana yang banyak dihapuskan

Para buruh dikatakan Said, akan terus memperjuangkan 9 poin penting tersebut demi kesejahteraan buruh.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement