Connect with us

Hukum

Raffi Ahmad Siap Buka Suara, Namanya Muncul dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Diterbitkan

pada

Raffi Ahmad Siap Buka Suara, Namanya Muncul dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Raffi Ahmad gandeng pengacara Hotman Paris gegara namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi bea cukai. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Selebritas dan presenter Raffi Ahmad turut menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Raffi memutuskan untuk didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea dan berencana memberikan klarifikasi kepada publik.

Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Hotman Paris menyampaikan bahwa Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum terkait berbagai tuduhan dan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.

Baca Juga : Raffi Ahmad Dapat Hampers Lebaran dari Prabowo, Apa Isinya?

Menurut Hotman, Raffi akan menyampaikan penjelasan secara langsung dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

“Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum dan akan memberikan penjelasan kepada publik dalam konferensi pers,” kata Hotman dalam video yang diunggah di akun media sosialnya.

Advertisement

Hotman juga mengajak pihak-pihak yang menuding kliennya terlibat dalam kasus tersebut untuk menyampaikan bukti yang dimiliki apabila memang memiliki dasar yang kuat.

Raffi Ahmad kemudian mengunggah ulang video tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga : Raffi Ahmad Selamat, Helikopter yang Ditumpangi Nyaris Jatuh di Bali

Dalam unggahannya, Raffi menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik.

Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan karena ia disebut pernah menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang yang saat ini menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Raffi pernah menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.

Advertisement

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Baca Juga : Raffi Ahmad Datang ke Sumatera, Turun Langsung Serahkan Bantuan

Menurut Taufik, penyidik belum mendalami lebih jauh informasi terkait Raffi karena belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa aktivitas pengiriman barang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap atau pengurusan kepabeanan yang menjadi pokok perkara.

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Apabila terdapat fakta baru yang relevan dan perlu didalami, tentu akan dilakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Taufik.

Hingga kini, status Raffi Ahmad dalam perkara tersebut masih sebatas nama yang disebut dalam persidangan dan belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang sedang diusut.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement