Hukum
Gelapkan Uang Perizinan Tambang Diganjar 3 Tahun Penjara
JAKARTA – Terdakwa kasus penggelapan uang perizinan tambang David Israel Supardi selaku Komisaris PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) dan Manager Keuangan PT ANI, Santy Tjahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait SH MH membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (17/5/2021). (Ist)
Atas perbuatan bersekongkol jahat itu, terdakwa David dijatuhi hukuman tiga (3) tahun penjara potong selama dalam tahanan. Sedangkan terdakwa Santy Tjahyadi divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/5/2021).
Daftar isi
Uang Perizinan Tambang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tiares Sirait SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, tindak kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa terbukti di dalam persidangan kasus tersebut. Saksi-saksi maupun fakta-fakta sidang menunjukkan secara mutlak adanya tidak pidana penggelapan dilakukan kedua terdakwa hingga merugikan saksi korban Soehartono selaku Direktur PT Fortune Artha Sejahtera (FAS) dan Benny Kurniawan Sia, Dirut PT ANI, puluhan miliar rupiah.
Itu berarti apa yang dibuktikan JPU Rumondang Sitorus SH dari Kejati DKI Jakarta dikuatkan oleh majelis hakim. Tuntutannya yang maksimal terhadap terdakwa David dikabulkan majelis hakim hanya dengan mengurangi satu tahun. Demikian pula vonis majelis hakim terhadap Santy, diterima majelis hakim hanya dengan memotong satu tahun.
Amanah Majelis Hakim untuk Uang Perizinan Tambang
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa David hanyalah pemegang saham di PT ANI. Dengan begitu, David hanya berhak peroleh deviden dari kerja sama usaha pertambangan bijih nikel antara PT ANI dengan PT FAS.
“Perbuatan terdakwa David menyuruh Santy mentrasfer uang perizinan tambang puluhan miliar rupiah yang tadinya untuk biaya pengurusan perizinan tambang PT ANI/PT FAS adalah perbuatan pidana atau melawan hukum,” tutur Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait SH MH.
Surat Dakwaan Uang Perizinan Tambang
Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU Rumondang Sitorus sebelumnya disebutkan, saksi pelapor Denny Kurniawan Sia sebagai Dirut PT ANI pada 22 Agustus 2019 melakukan kerja sama dengan saksi korban juga Soehartono sebagai Direktur PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) untuk tambang bijih Nikel di Luwuk, Kecamatan Buntal, Kabupaten Banggai, Prov Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam perjanjian kerja sama itu, PT FAS selaku kontraktor penambangan mengirim uang muka sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp7,1 miliar lebih untuk pengurusan berbagai perizinan agar penambangan dapat beroperasi dengan baik dan lancar.
Namun uang perizinan tambang itu tidak dikucurkan David untuk pengurusan perizinan. Terdakwa bahkan masih meminjam uang secara langsung ke PT FAS sebesar Rp2,5 miliar dengan alasan biaya pengurusan berbagai perizinan dan beberapa pembayarannya kurang. Hal serupa dilakukan lagi secara berulang. Membuat saksi korban Soehartono sebagai Direktur PT FAS curiga kepada David karena alasan pinjam seperti ketika peminjaman uang sebesar Rp 2,5 miliar adalah sama. Karena itu, saat meminjam Rp1,8 miliar lagi David menyuruh terdakwa II Santy yang meminjam namun dengan menelepon staf PT FAS.
Total uang perizinan tambang sebesar Rp 11 miliar lebih telah dikirimkan oleh PT FAS dan masuk ke rekening PT ANI. Namun tanpa seizin dan juga tanpa sepengetahuan Dirut PT ANI dan para direktur lainnya, terdakwa David meminta bahkan memerintahkan Santy Tjahyadi memindahbukukan ke rekening pribadinya (David). Padahal, kiriman uang PT FAS itu seharusnya untuk mengurus berbagai perizinan penambangan. Namun oleh terdakwa Santy justru dimasukkan ke rekening pribadi David sesuai perintah terdakwa (David) membuat pengurusan perizinan tambang menjadi tersendat bahkan tindak kunjung rampung.(F4)














