Connect with us

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer dan Tersangka Lainnya, Ini Alasannya

Gungdewan

Diterbitkan

pada

KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer dan Tersangka Lainnya, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan penahanan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Rabu (10/9/2025), dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

FAKTUAL INDONESIA: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), masih akan tetap menghuni rumah tahanan.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan penahanan Immanuel Ebenezer Gerungan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Rabu (10/9/2025).

Selain untuk Immanuel Ebenezer, KPK juga memperpanjang penahanan 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker itu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, yakni 22 Agustus-10 September 2025.

Baca Juga : Wah, Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Sejak 2019, Immanuel Ebenezer Membiarkan dan Malah Minta Jatah

Setelah masa penahanan tersebut berakhir pada Rabu (10/9), KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 11 tersangka.

Advertisement

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan perpanjangan penahanan Immanuel Ebenezer saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Budi menjelaskan progres penyidikan kasus yang telah dilakukan KPK seperti melakukan serangkaian penggeledahan hingga penyitaan barang-barang terkait hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Diketahui, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Baca Juga : Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker, Presiden Prabowo Peringatkan Seluruh Pejabat Pemerintah Serius Berantas Korupsi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

Advertisement
  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
  6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
  11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement