Hukum
Wah, Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Sejak 2019, Immanuel Ebenezer Membiarkan dan Malah Minta Jatah

Ketika menjabat Wakil Menteri Ketenagajerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengetahui, membiarkan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2019 sehingga aliran dana akan ditelusuri kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah
FAKTUAL INDONESIA: Dari pemeriksaan kasus operasi tertangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagajerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), terungkap dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah terjadi sejak tahun 2019.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika Immanuel Ebenezer menjadi Wamenaker, bukan saja mengetahui namun membiarkan dan bahkan meminta jatah dari praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker itu.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sedangkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan seharusnya Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker bertindak sebagai pengontrol agar tindak pidana korupsi tidak terjadi di kementeriannya.
“Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” kata Asep.
Akan tetapi, kata dia, Immanuel Ebenezer tidak menjalankan kewenangannya tersebut hingga membiarkan praktik yang diduga telah terjadi sejak 2019 terus berlangsung.
“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” jelasnya.
Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Usut Aliran Dana Pemerasan
Melihat kasus pemerasan itu berlangsung sejak tahun 2019 maka KPK mengusut aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah.
“Tentunya kami sedang mendalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.
“Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di malam Kamis (21/8) kemarin, kemudian kami tentu kembangkan,” katanya. ***














