Kesra
Kemenag Bentuk Satgas Khusus Tangani Kekerasan di Pondok Pesantren, Wamenag Romo: Pontren Punya Spesifikasi

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, Kementerian Agama ingin memastikan setiap kasus ditangani secara tepat tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren. (Kemenag)
FAKTUAL INDONESIA: Pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus tangani kekerasan di Pondok Pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) bukan untuk memberikan stigma kepada Pontren. Sebaliknya, Kementerian Agama ingin memastikan setiap kasus ditangani secara tepat tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren.
“Kita tidak ingin kasus ini digeneralisir sehingga seakan-akan semua pondok pesantren seperti itu. Itu tidak boleh dibiarkan,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i usai Rapat Tingkat Menteri Penyelenggaraan Gerakan #RuangAmanNyamanAnak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Wamenag Romo mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pesantren memiliki karakteristik yang memerlukan pendekatan tersendiri dalam upaya melindungi anak.
“Kita di Kementerian Agama sedang membentuk Satgas khusus untuk itu. Karena pontren itu kan punya spesifikasi,” ujar Romo seperti dilansir laman Kemenag.
Menurut Romo, Satgas yang dibentuk Kemenag akan tetap bekerja selaras dengan Satgas nasional yang dibentuk Kemenko PMK.
“Makanya kita membuat Satgas khusus yang nanti penangannya tetap berkoordinasi dengan Satgas yang dibentuk di Kemenko PMK,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Romo juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang berjalan secara berkelanjutan melalui pengawasan, mekanisme pelaporan, dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar mampu mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Dikatakan Romo, seluruh langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan terbaik bagi anak.
“Jadi tetap dilayani, ditanggulangi, tapi tentu dengan pendekatan-pendekatan yang spesifik. Intinya korban harus dilindungi, kekerasan terhadap anak harus dihentikan. Dimanapun itu,” tandasnya. ***














