Connect with us

Hukum

Keputusan MA Soal Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan, Berkat Tiga Mahasiswa UIN Jakarta Jadi Pemohon Uji Materi

Diterbitkan

pada

Anggaran MBG kini wajib dipisahkan dari anggaran APBN Pendidikan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pada Jumat (31/7/2026), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Tiga mahasiswa yang tercatat sebagai pemohon adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ketiganya merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mulai menempuh pendidikan pada 2023 dan 2024.

Dzakwan dan Muhammad Jundi diketahui aktif dalam berbagai organisasi serta kegiatan akademik di bidang hukum tata negara, termasuk Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara dan lembaga kajian di lingkungan kampus.

Advertisement

Sementara itu, Rikza Anung menempuh pendidikan hukum di dua perguruan tinggi sekaligus, yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Terbuka.

Putusan MK tersebut mendapat sambutan positif dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar masing-masing program dapat berjalan optimal tanpa mengurangi prioritas satu sama lain.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Hetifah.

Ia menambahkan, sektor pendidikan masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, hingga berbagai layanan pendidikan lainnya.

Menurut Hetifah, setiap alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Advertisement

Putusan MK ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menyusun APBN ke depan agar pendanaan pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement