Hukum
Usai Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap dapat Amnesti dari Presiden

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditahan KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat (22/8/2025).
Immanuel telah menggunakan rompi kuning dan langsung ditahan KPK.
Dia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi tersangka.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Ketangkap, Presiden Prabowo Serahkan Proses Hukum ke KPK
Kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.***














