Connect with us

Hukum

Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta kepada KPK

Diterbitkan

pada

Artis dan anggota DPR Babizie kembalikan uang Rp 895 juta ke KPK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta kepada penyidik terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan Bebizie setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Uang itu kemudian disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta,” kata Budi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut.

Bebizie sedianya kembali menjalani pemeriksaan pada 17 September 2026. Namun, ia tidak hadir karena sakit. Budi menegaskan ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi kepada penyidik.

“Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” ujarnya.

Advertisement

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang bermula dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK pada Februari 2025 mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement