Kesehatan
BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

Obat herbal di Indonesia banyak yang dijual ilegal. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal selama pengawasan pada Mei-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari 31 produk yang ditemukan, sebanyak 15 mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 lainnya tidak terdaftar di BPOM.
“Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan,” kata Taruna di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga : BPOM Temukan 22 Merk Obat Berbahan Alam Berbahaya, Ini Daftarnya!
Menurut dia, produk yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan NIE fiktif tidak mendapat jaminan keamanan, khasiat, dan mutu karena tidak melalui proses evaluasi BPOM.
Hasil pengawasan menemukan sejumlah BKO dalam produk tersebut, antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Selain kandungan BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi, yakni Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli. Kondisi tersebut menunjukkan produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu serta berpotensi membahayakan kesehatan.
Baca Juga : BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Kandungan Merkuri hingga Pemicu Kanker Ditemukan
BPOM mencatat 31 produk yang ditemukan meliputi Bintang Bintang Tangkur Cobra, Bintang Bintang Tangkur Black Cobra, Kopi Joss +++, Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih, Urat Naga Extra Strong, Africa Black Ant, Bima Strong, Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum, Huatuobaifuling, Daun Madu Hitam, Kapsul Samulin, Montalin, Jamu Industri Cap Tiga Anak, Tawon, dan Kapsul Panjang Umur Antanan.
Produk lainnya adalah Kapsul TCU, Ramuan Tradisional Bugarin, Surya Sehat, Daun Tapak Liman, Urat Banteng, Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang, Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule, Nofat, Tawon POM, Wantong POM, Samuraten POM, Shen Ling Asam Urat POM, Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi, Day’s Slim Pelangsing, Vitamin Gemuk By E Skin, dan Moringa Rosabella.
Taruna mengatakan BPOM telah melakukan penelusuran terhadap sumber produk, memerintahkan penarikan dari peredaran, serta melakukan pemusnahan produk. BPOM juga memblokir atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
Baca Juga : BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik Klaim Pengencang Payudara-Rapatkan Miss V, Apa Saja?
“BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital,” ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat mewaspadai produk dengan klaim berlebihan, seperti stamina instan, tahan lama, pelangsing cepat, atau penambahan berat badan secara instan.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.***














