Selebritis
Dude Harlino Serahkan Pemeriksaan BA Lain PT DSI kepada Aparat

Artis Dude Herlino dan istrinya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan dana PT DSI. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aktor Dude Harlino baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakuj jiPT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dia menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait permintaan sejumlah korban PT Dana Syariah Indonesia (DSI) agar brand ambassador (BA) lain perusahaan tersebut turut diperiksa dalam kasus dugaan investasi bodong, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dude mengatakan tidak mengetahui informasi mengenai artis lain yang disebut menjadi BA PT DSI. Ia meminta proses hukum terkait pihak-pihak yang diduga terlibat diserahkan kepada aparat berwenang.
“Kami kurang tahu kalau itu ya. Kami tidak tahu info tentang itu. Itu kami serahkanlah kepada yang memang berwenang,” kata Dude seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus PT DSI di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/9/2026).
Kuasa hukum Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, Kathy Laurensia, mengatakan kedua kliennya sejak awal telah menunjukkan simpati kepada para korban dan lender PT DSI. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mengembalikan honor yang diterima sebagai BA.
Menurut Kathy, pengembalian honor tersebut merupakan inisiatif pribadi Dude dan Alyssa sebagai bentuk dukungan moral kepada para korban. Ia menegaskan keduanya bukan bagian dari pengurus ataupun operasional internal PT DSI.
“Pak Dude dan Mbak Alyssa ini memang menyampaikan simpati kepada para korban, kepada para lender dan sama-sama mengawal supaya ini bisa terjaga, bisa tersampaikan hak-haknya kepada para lender dan para nasabah,” ujar Kathy.
Ia menjelaskan Dude dan Alyssa hanya memberikan jasa secara profesional sebagai BA. Karena itu, keduanya disebut tidak mengetahui aktivitas operasional perusahaan yang menjadi persoalan dalam kasus tersebut.
Kathy berharap proses pengembalian dana kepada korban dapat dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut para korban dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme restitusi dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, maupun jaksa.
“Berbagai upaya yang Pak Dude dan Mbak Alyssa lakukan ini adalah inisiatif dan sebenarnya sebagai dukungan moril. Karena secara kewajiban, bukan merupakan pengurus ataupun internal operasional DSI,” katanya.
Kathy juga memastikan Dude dan Alyssa siap kembali memberikan keterangan apabila dipanggil aparat penegak hukum. Menurutnya, keduanya akan memenuhi panggilan selama tidak memiliki halangan.
Sementara itu, Dude mengaku sempat bertemu dan menyapa sejumlah korban PT DSI seusai menjalani pemeriksaan di persidangan. Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan Ketua Paguyuban Korban PT DSI, Pitoyo, sejak tahun lalu.
Dude mengatakan dirinya bersama Pitoyo dan sejumlah korban sebelumnya sempat mengikuti konferensi pers serta podcast untuk membahas persoalan PT DSI.
“Tadi ada beberapa yang kami saling menyapa. Dan karena memang Pak Pitoyo, ketua paguyuban, kan dari tahun lalu kami sudah bersama-sama. Ya buat saya, kita bisa saling support-lah,” tutur Dude.
Dude berharap proses hukum kasus PT DSI dapat memberikan kepastian bagi para korban, terutama terkait pengembalian dana yang mereka miliki.
“Insyaallah, kita berharap mudah-mudahan ujungnya adalah pengembalian kepada para korban ini bisa sepenuhnya,” kata Dude.***














