Hukum
Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J (Foto: Puspenkum)
FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) Ferdy Sambo (FS) dan 6 tersangka lainnya terkait obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan berkas ketujuh tersangka diterima dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
“Jampidum telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 (tujuh) orang tersangka,” kata Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Obtruction of Justice
Adapun tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Kemudian, dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumedana juga menjelaskan ketujuh berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam dua minggu untuk mengetahui apakah pemberkasan sudah lengkap atau belum.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi Kepada Pemerintah
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” terang Sumedana.
Sumedana menyatakan, selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Berikut 7 berkas tersangka yang dilimpahkan ke Kejagung:
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran persnya (Nomor: PR – 1476/090/K.3/Kph.3/09/2022). Adapun ke 7 (tujuh) tersebut yakni:
- Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
- Tersangka BW, dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
- Tersangka ARA, dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
- Tersangka CP, dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
- Tersangka HK, dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
- Tersangka AN, dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
- Tersangka IW, dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.***














