Connect with us

Hukum

Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Obtruction of Justice

Diterbitkan

pada

Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dugaan kasus obstruction of justice atau menghalangi proses hukum penanganan kasus kematian ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tersangka FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ditembak 2 Kali, Brigadir J Sempat Memohon agar Tidak Ditembak

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.

Sesuai tersebut, Ferdy Sambo dietapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi pengusutan (obtruction of justice) atau penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Peran Ferdy Sambo adalah melakukan dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun.

Advertisement

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Ketut menerangkan pihaknya telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti surat penetapan tersangka tersebut.

“Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” pungkasnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement