Hukum
Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sambo diberhentikan secara tidak hormat (pemberhentian tidak dengan hormat). Hal itu disampaikan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri.
Setelah seluruh saksi diperiksa, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Kompolnas Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo, Putusan Ditentukan Hari Ini Juga
Dalam sidang kode etik tersebut, total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang etik Polri. Sidang etik, digelar tertutup.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.***











