Hukum
Biadab, Remaja 16 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya Hingga Hamil
FAKTUAL-INDONESIA: Remaja wanita berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan dari seorang pria paruh baya dengan inisial M (51). Diketahui, pria tersebut tega mencabuli korban hingga hamil di belakang sekolah.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan pelaku diamankan aparat Satreskrim Polres Pandeglang di rumahnya pada Rabu (14/9/2022).
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” kata Fajar, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Diimingi Uang 10 Ribu, Pria di Pemalang Tega Mencabuli Keponakannya yang Dibawah Umur
Sebelumnya, aksi ini terungkap ketika sang ibu dari remeja tersebut curiga karena putrinya tak kunjung datang bulan. Lalu sang ibu membawanya ke salah satu tukang pijat untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ternyata korban sedang hamil.
“Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” ujar Fajar seperti dilansir dari PMJ News.
Setelah terungkap, ibu korban langsung melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan adalah M yang sudah berusia 51 tahun.
M melancarkan aksi bejatnya itu pada Kamis (30/6/2022) pukul 18.00 WIB terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang. Tak hanya sekali, pria paruh baya tersebut telah melakukan aksinya sudah lebih dari dua kali.
Baca juga: Beraksi di Samping Istri, Ayah di Brebes Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas Fajar.
Terkait pelaku dalam melancarkan aksinya, saat ini pihak kepolisian masih dalami penyidikan kepada terhadap M.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***