Politik
Memperlemah Daya Beli Masyarakat, Tinjau Ulang Rencana Kenaikan PPN
FaktualID – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat tanggapan keras dari wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Apalagi disaat pandemi virus corona (Covid-19), rencana itu akan menghambat pemulihan ekonomi. Untuk itu pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana menaikkan tarif PPN.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menaikkan tarif PPN dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Ada dua opsi yang diajukan oleh pemerintah, pertama meningkatkan tarif sampai dengan 15 persen. Kedua, skema multi tarif PPN. Tak hanya itu, pemerintah mengusulkan indikator ekonomi makro untuk pertumbuhan ekonomi dalam penyusunan RAPBN 2022 sebesar 5,2 persen sampai dengan 5,8 persen. Sementara inflasi berada di kisaran 2,0 sampai 4,0 persen.
Anggota Komisi IV DPR RI Muslim menegaskan, meski kebijakan ini masih dalam proses pembahasan, namun sudah memberikan sentimen negatif di capital market. “Jika rencana kenaikan PPN jadi dilakukan, maka akan memperlemah daya beli masyarakat. Lemahnya daya beli tentu akan menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi faktor utama pendorong perekonomian dalam negeri,” ujar Muslim saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, seharusnya PPN dijadikan instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi nasional. Sehingga, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menurunkan PPN, bukan malah sebaliknya menaikkan PPN.
“Dengan demikian perlu dipikirkan kembali apakah tepat pemerintah menaikkan PPN saat ini, di saat semuanya terdampak pandemi Covid-19. Karena hal ini tentu bisa menghambat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19,” pungkas legislator dapil Aceh II itu.
Dalam bagian lain laman dpr.gi.id memuat, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah, secara khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2022 wajib dengan memperhatikan pertimbangan khusus. Dengan catatan, ungkap Said, pemerintah harus betul-betul berdasarkan sejauh mana pada kuartal II (Q2) 2021 target pertumbuhan sebesar 7 persen seperti yang diinginkan pemerintah tercapai.
Jika tren pertumbuhan terus meningkat sampai di Q4 di kisaran angka 5 persen, maka dapat dikatakan layak bagi pemerintah untuk menaikkan PPN pada tahun 2022 mendatang. Demikian dipaparkan Said kepada awak media usai menghadiri konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Menteri Keuangan setelah Rapat Paripurna DPR RI, di selasar Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
“PPN kita akan melihat di Q2 ini apakah target pertumbuhan 7 persen yang diinginkan pemerintah tercapai. Banggar memperkirakan 5 sampai 5,5 persen paling tinggi. Jika sampai di Q4 bisa sampai 5 persen maka pada tahun 2022 layak bagi pemerintah untuk menaikkan PPN. Karena dalam rangka menggulirkan demand yang lebih tinggi, mau tidak mau dalam menjaga fiskal maka pemerintah layak menaikkan PPN,” ujar Said.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan pembahasan antara DPR dan Kemenkeu, PPN akan merujuk pada skema multi tarif. Skema multi tarif PPN yang terdiri pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah/sangat mewah.
Selain itu, Said menilai kerangka usulan APBN 2022 dari pemerintah masih bersifat normatif. Said mengungkapkan, hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan masih di bawah 6 persen. Seharusnya, tegas Said, pemerintah bisa lebih berani mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo yakni ekonomi domestik tumbuh di kisaran 6-7 persen.
“Seharusnya pemerintah bisa lebih berani mendorong pertumbuhan sesuai keinginan Presiden di 6-7 persen. Tapi pemerintah masih berkutat di 5,2-5,8 persen. Namun, saya memahami pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai keadaan. Dimana, pada 2022 defisit APBN masih berada di kisaran 4,2 persen- 4,9 persen. Saya berharap defisit 4,5 persen supaya soft landing sampai di 2023 dan APBN normal di 3 persen defisit,” pungkas legislator dapil Jawa Timur XI itu. ***














