Connect with us

Hukum

Mendiktisaintek Tegaskan Perlindungan Korban dalam Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Diterbitkan

pada

Mendiktisaintek Brian Yuliarto tegaskan lindungi korban pelecehan seksual di FH UI. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga terus berkoordinasi dengan pihak kampus guna memantau proses penanganan kasus tersebut.

Brian menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan universitas untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara serius dan transparan, serta menjamin para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Rektor UI dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia akademik.

Advertisement

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.

Brian juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Satgas tersebut memiliki peran penting dalam menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses pemulihan berjalan secara komprehensif.

Selain itu, apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap puluhan korban melalui percakapan di grup pesan instan. Dugaan pelecehan tersebut terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup internal mahasiswa.

Advertisement

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa permintaan maaf itu pertama kali disampaikan oleh mahasiswa angkatan 2023 pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari. Namun saat itu tidak dijelaskan secara rinci latar belakang permintaan maaf tersebut.

Beberapa jam kemudian, informasi mengenai kasus tersebut mulai beredar di media sosial yang menjelaskan bahwa bentuk pelecehan yang dilakukan berupa pesan bernuansa seksual dan merendahkan korban.

Pihak kampus bersama kementerian saat ini terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan serta memberikan keadilan bagi para korban.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement