Connect with us

Nusantara

Polisi Sudah Amankan Pelaku Penyebar Wafer Berbahaya

Diterbitkan

pada

FAKTUALid – Seorang pria pemberi wafer berisi serpihan benda-benda tajam kepada anak-anak di Kecamatan Patrang, Jember, diamankan polisi. Warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember berinisial AG (43) itu mengaku sengaja membagikan wafer berisi potongan beling, silet dan benda tajam lainnya itu, untuk tolak balak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tersangka sudah berulangkali melakukan aksinya tersebut. “Ketika ada anak-anak sedang bermain, dia hampiri dan dikasih wafer berisi potongan silet, steples, dan barang-barang berbahaya lainnya,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Kasus temuan wafer berisi benda-benda berbahaya itu menghebohkan warga Jember, sejak Jumat (30/7/2021) lalu. Seorang lelaki misterius memberikan wafer berisi silet dan benda tajam kepada anak-anak di Jalan Cimpedak, RT 03 RW 08 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Saat itu, pelaku membawa tiga bungkus wafer kepada anak-anak yang sedang bermain, tapi mereka enggan menerima pemberian dari orang tak dikenal itu. Tapi AB tetap melempar bungkusan wafer ke arah anak itu.

Advertisement

Selanjutnya, kedua anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 9 tahun itu membuka kemasan wafer yang ditinggalkan pria misterius itu dan sempat mencicipi. Tapi mereka tak jadi memakan, karena saat dicicipi, mereka menemukan benda-benda aneh di bagian tengah wafer.

Temuan itu dilaporkan kepada orangtuanya yang selanjutnya meneruskannnya ke Polsek Patrang. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi ciiri-ciri pelaku yang akhirnya mengarah pada warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, tersebut.

AB diamankan saat berada di sebuah warung di seputaran RSUD dr Soebandi Jember. Polisi yang menggeledah rumah pelaku menemukan barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Kepada polisi, pelaku mengaku memasukkan pecahan benda berbahaya itu dengan cara membuka kemasan, lalu menyelipkan barang berbahaya itu ke bagian tengah wafer. Selanjutnya, kemasan wafer direkatkan kembali dengan cara disundut api, agar terlihat seperti belum pernah dibuka.

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement