Connect with us

Hukum

Hasil Sidang Etik: AKP Idham Fadilah Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

Avatar

Diterbitkan

pada

AKP Idham Fadilah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hasil Sidang Etik AKP Idham Fadilah Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis (22/9/2022), mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah (IF) dijatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke pelayanan markas (Yanma) Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan lewat Polri TV, Kamis, (22/9/2022).

AKP Idham Fadilah juga mendapat sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Briptu Sigit dan Iptu Januar Dikenakan Sanksi Demosi Imbas Bantu Ferdy Sambo

“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.

Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan setelah ssetelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin yang berlangsung selama 6 jam mulai pukul 13.00-19.00 WIB

Advertisement

Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

Kendati demikian, Nurul tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran etik yang dilakukan AKP Idham Fadilah dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Karena Saksi Kunci Sakit

Dalam sidang etik ini hakim komisi mendengar keterangan lima saksi. Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes Pol. AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.

Advertisement

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement