Hukum
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Atas Nama Pegawainya

Ridwan Kamil diduga samarkan surat kendaraannya menggunakan nama pegawainya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL- INDONESIA : Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sempat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB. Rumah RK pun digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, KPK juga memeriksa sejumlah kendaraan yang ada di rumahnya. KPK juga menemukan bahwa RK menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.
KPK mengatakan tidak hanya satu kendaraan yang kepemilikannya disamarkan.
Baca Juga : KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Motor Sitaan, Tapi Tunggu Penyidik Dulu
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Antara, Sabtu (26/7/2025).
Asep mengatakan KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” kata dia.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Sabtu (26/7/2025), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca Juga : Ternyata Motor Royal Enfield yang Disita KPK, Bukan Milik Ridwan Kamil
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.***














