Hukum
Ternyata Motor Royal Enfield yang Disita KPK, Bukan Milik Ridwan Kamil

Motor Royal Enfield yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil ternyata bukan milik dia. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dari rumah [tps_footer]
[/tps_footer] [tps_title]
[/tps_title]
mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) pada Kamis (24/4/2025).
Ternyata, kepemilikan motor tersebut bukan atas nama RK. Namun KPK tidak memberitahukan nama pemiliknya.
Baca Juga : Dipolisikan Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariani Akui Tidak Takut
“Untuk atas namanya atas nama orang lain. Bukan atas nama saudara RK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
KPK belum merilis soal atas nama siapa motor Royal Enfield yang disita dari Ridwan Kamil. Lembaga antikorupsi itu hanya menyebut motor tersebut atas nama perorangan.
Motor Royal Enfield ini diduga memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Untuk itu, penyitaan dilakukan guna mendalami sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Polisi karena Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.
Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya.***