Connect with us

Hukum

KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Motor Sitaan, Tapi Tunggu Penyidik Dulu

Diterbitkan

pada

KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Motor Sitaan, Tapi Tunggu Penyidik Dulu

Ridwan Kamil akan dipanggil KPK tergantung kebutuhan penyidik. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kebutuhan penyidik untuk memanggil Ridwan Kamil atau RK untuk mengonfirmasi motor miliknya yang telah disita.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025). Menurutnya, semua itu tergantung kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi nantinya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai Rabu (14/5/2025), KPK belum menjadwalkan pemanggilan untuk RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Baca Juga : Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Polisi karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Advertisement

Pada 24 April 2025, motor Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Motor tersebut kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.

Baca Juga : Korupsi Pengadaan Iklan BJB, Ridwan Kamil Ungkap Deposito Rp70 Miliar Bukan Miliknya

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement