Connect with us

Hukum

Kelanjutan RUU Perampasan Aset: Tinggal Pilih Tetap Inisiatif Pemerintah atau DPR

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kelanjutan RUU Perampasan Aset: Tinggal Pilih Tetap Inisiatif Pemerintah atau DPR

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo sudah berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) terkait RUU Perampasan Aset

FAKTUAL INDONESIA: Kini muncul dua opsi setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang memiliki arti penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset, yakni tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Hal itu akan diputuskan segera dalam penyusunan program legislasi (prolegnas) yang akan datang.

“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dhahana Putra) yang bertanggung jawab mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.

Baca Juga : Puan Maharani Tegaskan DPR Tidak akan Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Presiden Prabowo Minta Segera

Menkum Supratman mengatakan bahwa Presiden Prabowo sudah berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) terkait RUU Perampasan Aset.

“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.

Dia mengakui Presiden sudah menyatakan dukungan untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, kata dia, produk undang-undang merupakan produk politik sehingga komunikasi dengan ketum parpol dinilai penting.

Advertisement

“Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth (lancar) dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” katanya.

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI.

Baca Juga : May Day 2025: Di Hadapan 200.000 Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Mendukung Undang-undang Perampasan Aset

Saat ditanya terkait kelanjutan surpres itu, Supratman mengatakan, “‘Kan itu harus di-surpres. Kalau terkait dengan surpres yang lama, ‘kan harus dinyatakan kalau itu carryover (operan), di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover.”

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surpres baru ke DPR RI.

Advertisement

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (9/5). ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement