Connect with us

Politik

Puan Maharani Tegaskan DPR Tidak akan Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Presiden Prabowo Minta Segera

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Puan Maharani Tegaskan DPR Tidak akan Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Presiden Prabowo Minta Segera

Saat konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menunggu setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (dprri.go.id)

FAKTUAL INDONESIA: Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan tidak akan tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinanti-nantikan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mendukung segera dibahasnya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Prabowo menilai, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

Baca Juga : May Day 2025: Di Hadapan 200.000 Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Mendukung Undang-undang Perampasan Aset

Namun, seperti dilansir laman berita dprri.go.id,  Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui, saat ini pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di Komisi III DPR.

“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan pada Parlementaria di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Advertisement

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Sebelum dilakukan pembahasan, terlebih dahulu akan meminta pandangan masyarakat.

“Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” lanjutnya.

Baca Juga : May Day 2025: Puan Maharani Tegaskan Buruh Harus Mengambil Peran dalam Mewujudkan Welfare State

Kumpulkan Masukan Publik

Sementara itu tentang pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Puan Maharani mengungkapkan masih dalam meminta masukan-masukan dari masyarakat dan ahli. Puan mengatakan semua pihak termasuk pemberi, pelaku, dan penerima akan dimintai masukannya untuk revisi UU ini.

“Jadi proses itu yang kita lakukan dulu, bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu. Kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi ada tiga pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku, dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak,” kata Puan.

Advertisement

Puan mengatakan permintaan masukan-masukan itu masih berjalan saat ini. Puan pun mengatakan permintaan masukan memerlukan waktu. “Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya. Ya ini bermulai secara bertahap kita minta masukan,” paparnya.

Baca Juga : Tiba di Indonesia, Bill Gates Langsung Menuju Istana Merdeka Bertemu Presiden Prabowo

Terkait leading sector yang akan membahasnya, Puan mengatakan saat ini belum ditentukan RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX. “Sampai saat ini masih kita di baleg, nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu apakah ini akan kita bahas di Komisi atau di Baleg,” kata Puan.

Hal yang sama, kata Puan, juga terjadi untuk RUU Pemilu. Puan mengatakan DPR saat ini masih melihat situasi lapangan terkait pembahasan RUU Pemilu.

“Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangannya, apakah gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya. Sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pikiran dari teman-teman DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” pungkasnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement