Connect with us

Hukum

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di 9 Provinsi

Diterbitkan

pada

Sejumlah kebakaran hutan masih melanda Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penanganan laporan di sembilan kepolisian daerah (Polda).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian memberikan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.

“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, penanganan kasus dilakukan dengan menindaklanjuti titik panas atau hotspot yang terdeteksi di lapangan. Petugas kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan adanya kebakaran.

Irhamni menyebut pembakaran lahan dalam sejumlah kasus tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Adapun sembilan wilayah yang menangani perkara karhutla tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Di Riau, polisi menangani 30 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Kalimantan Barat terdapat 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api.

Advertisement

Sumatra Selatan menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Kemudian Jambi menangani 17 laporan polisi dari 64 titik api dan menetapkan delapan tersangka.

Di Kalimantan Tengah, terdapat delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka.

Selanjutnya, Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka. Aceh memiliki dua laporan polisi yang berkaitan dengan 71 titik api, sedangkan Kalimantan Utara menangani dua laporan polisi dari 12 titik api.

Polri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus karhutla tersebut dengan menelusuri titik api yang terdeteksi serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Penanganan hukum ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatra.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement