Hukum
KPK Ungkap Guru Jadi Koordinator Penawaran Kursi Unsoed, Harganya Capai Rp500 Juta

KPK ungkap peran seorang guru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran seorang guru dalam dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Begini penjelasannya.
Guru tersebut disebut menjadi koordinator sejumlah siswa dari sekolahnya yang kemudian ditawarkan untuk masuk Unsoed melalui jalur mandiri. Nilai yang ditawarkan mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menemukan adanya komunikasi antara guru tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, keduanya diduga membahas jumlah kuota mahasiswa serta nilai yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
“Kami menemukan percakapan di WA dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, harga satu kursi mahasiswa baru Unsoed berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta.
“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
Rektor dan Sejumlah Pejabat Unsoed Jadi Tersangka
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed turut diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang disebut sebagai keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko Sumanto.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kursi mahasiswa.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik tersebut melibatkan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan mencantumkan nilai pembayaran hingga ratusan juta rupiah.***














