Hukum
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa hari sebelum penetapan tersangka. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat menaikkan status Ruben Onsu, yang disebut dengan inisial RSO, dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga : Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Saling Tantang Audit Nafkah dan Kesehatan
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara yang menjerat Ruben Onsu sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah penyidik menemukan indikasi adanya unsur pidana, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Lebih dari enam orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi fakta dan saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum polisi menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
Kasus ini diketahui bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga : Pihak Ruben Onsu Siapkan Audit Keuangan soal Nafkah Anak hingga Rp263 Juta
Dugaan Kerja Sama Bisnis
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial P yang disebut mewakili korban berinisial TM.
Dugaan tindak pidana berkaitan dengan kerja sama bisnis jual beli produk. Dalam perkara tersebut, korban disebut mendapatkan tawaran kerja sama dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati, modal yang telah diberikan beserta keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung dikembalikan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta bukti untuk mengetahui secara lebih rinci rangkaian transaksi dan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Ruben Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Baca Juga : Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah : Kuasa Hukum Minta Tuduhan Perselingkuhan dan Pinjol Dibuktikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas barunya tersebut. Polisi menyebut pemeriksaan perdana kemungkinan dilakukan pada pekan depan.
“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi kesempatan bagi penyidik untuk meminta keterangan langsung dari Ruben mengenai dugaan kerja sama bisnis yang menjadi pokok perkara.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan. Sementara itu, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.***














