Connect with us

Politik

Politisi PKS Mulyanto Mengingatkan Pemerintah Serius Menjaga Rasa Keadilan Hubungan Pusat dan Daerah

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Politisi senior PKS Mulyanto meminta Pemerintah berhati-hati melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). (Foto: pakmul.id)

Politisi senior PKS Mulyanto meminta Pemerintah berhati-hati melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). (Foto: pakmul.id)

FAKTUAL INDONESIA: Jangan sampai kekayaan alam daerah memberikan manfaat besar bagi negara, sementara masyarakat di wilayah penghasil masih tertinggal.

Peringatan tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto dalam menyoroti keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Daerah yang memberikan kontribusi besar kepada penerimaan negara harus memperoleh bagian yang proporsional dan merasakan manfaat pembangunan secara nyata.

Mulyanto mengingatkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Prinsip konstitusional ini harus menjadi dasar setiap kebijakan pusat terhadap daerah.

Karena itu, ia menilai tidak adil apabila daerah terus dibebani tanggung jawab besar dalam pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan dasar, sementara kemampuan fiskalnya justru semakin terbatas.

“Desentralisasi kewenangan harus diikuti juga dengan desentralisasi sumber daya fiskal yang memadai. Bila kebijakan fiskalnya tersentralisasi, maka ini kan jadi semacam paradoks”, tegasnya.

Mulyanto, mengingatkan Pemerintah agar serius menjaga rasa keadilan dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Munculnya keluhan dari beberapa daerah belakangan ini harus dibaca sebagai alarm untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

Advertisement

Politisi senior PKS itu minta Pemerintah untuk tidak buru-buru melihat kritik daerah sebagai bentuk perlawanan terhadap pusat. “Yang penting adalah introspeksi apakah hubungan pusat dan daerah selama ini sudah berlangsung secara adil dan selaras, sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Mulyanto meminta Pemerintah berhati-hati melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). TKD jangan sekadar dipandang sebagai beban APBN yang mudah dikurangi ketika Pemerintah Pusat melakukan efisiensi, karena sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer tersebut untuk membiayai pelayanan publik.

“Jangan sampai APBN terlihat lebih efisien, tetapi APBD justru kehilangan kemampuan melayani rakyat. Efisiensi tidak boleh mengorbankan keadilan, apalagi memindahkan beban fiskal dari pusat kepada daerah,” tegas Mulyanto.

Ia juga menyoroti keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Daerah yang memberikan kontribusi besar kepada penerimaan negara harus memperoleh bagian yang proporsional dan merasakan manfaat pembangunan secara nyata.

Jangan sampai kekayaan alam daerah memberikan manfaat besar bagi negara, sementara masyarakat di wilayah penghasil masih tertinggal.

Advertisement

Menurut Mulyanto, Pemerintah juga harus lebih sensitif terhadap daerah yang mempunyai sejarah dan karakter khusus seperti Aceh dan Papua. Di daerah seperti ini, persoalan fiskal dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan politik apabila bertemu dengan akumulasi rasa ketidakadilan dan persepsi bahwa aspirasi masyarakat tidak didengar Pemerintah Pusat.

Karena itu, Mulyanto mendorong Pemerintah dan DPR mengevaluasi secara menyeluruh hubungan fiskal pusat–daerah, termasuk besaran TKD, ketepatan penyaluran Dana Bagi Hasil, pembagian kewenangan, serta dampak berbagai program prioritas nasional terhadap kemampuan fiskal daerah. Prinsipnya, kewenangan harus diikuti anggaran, kontribusi harus diikuti manfaat, dan pembangunan harus menghadirkan keadilan.

“Keadilan adalah perekat Republik. Otonomi daerah yang adil bukan ancaman bagi NKRI, tetapi justru memperkuat persatuan nasional. Ketika daerah merasa diperlakukan adil, kepercayaan kepada negara akan tumbuh. Sebaliknya, jika rasa ketidakadilan dibiarkan, jarak antara pusat dan daerah akan semakin lebar,” pungkas Mulyanto. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement