Hukum
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK tetapkan rektor Unsoed sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026).
Selain kedua pimpinan Unsoed tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Enam tersangka yang ditetapkan KPK yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Taufik mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Salah satu proses penerimaan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan Fakultas Kedokteran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Akhmad Sodiq diamankan dalam OTT pada Kamis (20/8/2026), sementara Norman Arie Prayogo diamankan di wilayah Purwokerto.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” ujar Budi.
Penetapan enam tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed. Penyidik selanjutnya akan mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.***














