Connect with us

Hukum

Ruben Onsu Tempuh Jalur Damai, Siap Ganti Rugi Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Diterbitkan

pada

Ruben Onsu upayakan damai dari kasus tuduhan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, berupaya menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi melalui jalur damai atau restorative justice. Langkah tersebut ditempuh setelah Ruben ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Machi mengatakan pihak Ruben telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Kedua pihak disebut sama-sama membuka peluang agar perkara tidak berlanjut hingga persidangan.

“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan,” kata Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Machi, mediasi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai penyelesaian nilai investasi yang menjadi pokok perkara.

Dalam kasus tersebut, pihak pelapor meminta pengembalian dana sekitar Rp4,4 miliar. Nilai tersebut terdiri atas modal awal Rp3,5 miliar ditambah bunga.

Machi menyebut Ruben telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dana kepada pihak pelapor. Hingga saat ini, Ruben disebut telah mengembalikan Rp100 juta.

Advertisement

“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” ujarnya.

Ruben juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. Kuasa hukumnya memastikan Ruben akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Machi menegaskan kliennya ingin bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Pihak Ruben berharap mekanisme restorative justice dapat menjadi jalan keluar sehingga perkara dapat diselesaikan secara damai.

“Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu,” kata Machi.

Kasus tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Ruben diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar terkait bisnis jual-beli produk dengan skema bagi hasil.

Advertisement

Setelah menjalani penyelidikan hampir satu tahun, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada April 2026. Berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2026, penyidik kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, pihak Ruben masih mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan pemenuhan ganti rugi kepada pelapor.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement