Connect with us

Hukum

TNI Amankan Kejaksaan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nyatakan TNI – Polri Semakin Oke

Gungdewan

Diterbitkan

pada

TNI Amankan Kejaksaan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nyatakan TNI – Polri Semakin Oke

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyampaikan respon soal TNI amankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia

FAKTUAL INDONESIA: Langkah TNI mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri yang kini menjadi perbincangan masyarakat mendapat respon dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

Jenderal Polisi Sigit saat ditemui usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, tidak memberikan komentar banyak mengenai hal tersebut.

“Yang jelas sinergitas TNI dan Polri semakin oke,” ucap Kapolri singkat.

Senada dengan Kapolri, Menteri Hukum juga meyakini bahwa sinergisitas antara Polri dan TNI harus semakin kuat. Dia pun menyebut tugas dan fungsi (tusi) terkait kewenangan penjagaan keamanan telah jelas.

Di sisi lain, Supratman mengatakan Kementerian Hukum nantinya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu mengenai penjagaan kejaksaan oleh TNI ini.

Advertisement

Baca Juga : Sudah Terjadi 6 Kali, Utut Adianto: Komisi I Segera Undang TNI Terkait Ledakan Pemusnahan Amunisi Garut

“Kami tidak membicarakan itu dalam implementasi, ya, tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan, berkoordinasi, dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada karena memang bukan tusi Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata dia.

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan Korps Adhyaksa dalam rangka penegakan hukum.

“Setiap ada penugasan pasti ada situasi yang membutuhkan. Mindset positifnya kan begitu,” kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Utut mengatakan dia belum bisa berkomentar lebih lanjut soal apakah dukungan pengamanan tersebut memang dibutuhkan dan juga soal detailnya. Dia mengatakan dirinya belum berbicara dengan pihak kejaksaan dan TNI soal kegiatan tersebut.

“Perlu atau tidak? Nanti saya tanya dulu, saya belum berbicara dengan kejaksaan dan TNI,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : TNI Amankan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.

“Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Harli saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan TNI, kata dia, prajurit hanya berfungsi menjaga beberapa objek vital milik kejaksaan di tingkat kota ataupun provinsi.

“TNI di satu sisi juga memiliki kewenangan untuk membantu pengamanan di kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam UU TNI yang menjelaskan tentang pengamanan objek vital,” ujarnya.

Mengacu pada UU TNI Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.

Advertisement

Undang-undang itu, kata Harli, sekaligus menjadi pembatas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Ada Apa? Panglima TNI Perintahkan Pengerahan Personel Amankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan,” kata Wahyu.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.

Advertisement

Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement