Hukum
Jaksa Tuntut Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Hukuman Penjara 9 Hingga 12 Tahun

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur dituntut hukuman penjara 9-12 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Tiga mantan hakim Pengadilan Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas kematian Dini Sera, kini menjadi pesakitan dan dituntut hukuman penjara 9 hingga 12 tahun tergantung perannya masing-masing.
Ketiga mantan hakim itu memutus bebas Ronald Tannur karena gratifikasi dan praktik suap.
Baca Juga : MW Ibunda Ronald Tannur Didakwa Berikan Uang Rp 4 Miliar Lebih kepada Tiga Hakim
Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana 9 tahun penjara kepada Erintuah Damanik, disertai denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Heru Hanindyo dituntut lebih berat, yakni hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, juga dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Sementara itu, Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda serupa terkait vonis Ronald Tannur.
Baca Juga : Disita Rp21 Miliar dari Rumah Tersangkan Mantan Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari putusan bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Belakangan, terungkap ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai total Rp 4,6 miliar, terdiri dari Rp 1 miliar dalam rupiah dan 308.000 dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Jaksa menyebut uang suap itu diduga diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, bersama pengacaranya, Lisa Rachmat, demi meloloskan Ronald dari jeratan hukum.***














