Connect with us

Hukum

Korupsi Aset KAI Rp21,91 Miliar, Tersangka RS Melawan dan Pura-pura Tidak Sadarkan Diri ketika Ditangkap Jaksa

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi Aset KAI Rp21,91 Miliar, Tersangka RS Melawan dan Pura-pura Tidak Sadarkan Diri ketika Ditangkap Jaksa

Tersangka dugaan korupsi penguasaan aset PT KAI, Risma Siahaan (RS) ditangkap petugas kejaksaan di kediamannya kemudian di bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah mendapatkan perawatan di RSU Bandung di Medan, Sabtu (19/5/2025).

FAKTUAL INDONESIA: Melakukan perlawanan dan pura-pura sadarkan diri sampai dua kali mewarnai penangkapan Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

Bahkan ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.

“Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata

Baca Juga : Jangan Santai atau Lepas dan Cuci Tangan, Ketua KPK Tegaskan Korupsi Terjadi karena Arahan Pimpinan

kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara (Sumut),  Mochamad Ali Rizza di Medan,  Sabtu (19/4/2025).

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, menurut Ali, Tim Bidang Pidsus Kejari Medan, meringkus RS usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2025).

Advertisement

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil tersangka RS secara resmi lebih dari tiga kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah KONI Jatim: KPK Tegaskan Pemanggilan La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah Merupakan Kewenangan Penyidik

“Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Ali.

Advertisement

Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan serta kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.

Di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya. Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS, dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.

“Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan,” jelasnya.

Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.

Advertisement

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.

Ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah, KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Senator La Nyalla Mahmud Mattalitti Terkait KONI Jatim

Kejari Medan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia, dan hak tersangka RS atas pendampingan hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

“Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Ali. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement