Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Hibah, KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Senator La Nyalla Mahmud Mattalitti Terkait KONI Jatim

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah senator anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, (inset Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada 2021-2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah senator anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, (inset Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada 2021-2022.

FAKTUAL INDONESIA:  Penggeledahan rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menggeledah rumah La Nyalla, Senin (14/4/2025), juga menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya terkait sebagai salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud.

Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, penggeledahan rumah La Nyalla berkaitan dengan posisi dirinya saat menjabat di KONI Jatim. La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga : Tutup Solo Tennis Coaches Workshop 2025, Wakil Ketua KONI Surakarta Yakin akan Lahirkan Petenis Hebat

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa hibah yang dimaksud tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

“Iya betul, terkait penyidikan dana hibah jatim,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/4), mengonfirmasi penggeledahan rumah La Nyalla.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa.

Kemudian pada Selasa (15/4) penyidik KPK menggeledah Kantor KONI Jatim.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (15/4).

Advertisement

Baca Juga : PDIP Bakal Siapkan Tim Hukum untuk Bela Mahfud dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim

KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Bawa Sejumlah Dokumen

Advertisement

Sementara itu Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan bahwa KPK membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim, di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya..

“Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” kata Nabil saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat tugas dari KPK yang memberi wewenang kepada tim penyidik untuk memeriksa dan mengambil dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Ia menyebut penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menyasar beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen.

Baca Juga : Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar, Para Hakim Sidang Perkara Korupsi Sawit Mentah pun Dijemput

“Objeknya adalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Advertisement

Nabil menjelaskan, adapun dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.

Selain dokumen fisik, lanjutnya, petugas KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan flashdisk yang digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang telah dikantongi penyidik.

“Kami terbuka dan kooperatif. Semua yang diminta kami berikan, tidak ada yang kami tutupi,” kata Nabil

Nabil menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah staf internal, termasuk bendahara dan staf keuangan, yang dinilai kompeten dalam menjelaskan dokumen sesuai jabatan masing-masing.

“Kami tunggu saja kelanjutannya dari KPK. Yang jelas, semua yang dibawa berkaitan dengan dana hibah yang diduga disalahgunakan,” tuturnya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement