Connect with us

Hukum

Jangan Santai atau Lepas dan Cuci Tangan, Ketua KPK Tegaskan Korupsi Terjadi karena Arahan Pimpinan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jangan Santai atau Lepas dan Cuci Tangan, Ketua KPK Tegaskan Korupsi Terjadi karena Arahan Pimpinan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan

FAKTUAL INDONESIA: Para pemimpin dari tingkat bawah sampai atas jangan santai apalagi lepas atau cuci tangan bila ada korupsi di instansi atau lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya, korupsi terjadi arahan pimpinan dan adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan mencuri uang rakyat.

Peringatan itu perlu diingatkan lagi mengingat di tengah maraknya temuan korupsi di Tanah Air, para pimpinan instansi/lembaga sama sekali tidak tersentuh atau bisa membuktikan, korupsi yang di terjadi di lingkungannya bukan atas arahannya.

Bahkan, banyak pimpinan yang justru mencari selamat dengan mengorbankan bawahnnya hanya dengan melakukan pemecatan. Kemudian melangkah santai seperti orang tidak bersalah dan tidak sadar, korupsi di instansi/lembaga yang dipimpinnya merupakan tanggungjawabnya setidaknya secara moral malu.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah KONI Jatim: KPK Tegaskan Pemanggilan La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah Merupakan Kewenangan Penyidik

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut ketika menyoroti kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun, dan dibandingkan Agustus 2024 yang berjumlah Rp153,7 triliun.

Advertisement

“Ini bukan hal baru, tetapi jadi bahaya jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pencegahan perilaku korup yang sistematis, dan penegakan hukum yang bertanggung jawab harus menjadi dua langkah yang diupayakan sebagai solusi yang berkelanjutan.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah, KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Senator La Nyalla Mahmud Mattalitti Terkait KONI Jatim

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa KPK mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bergerak bersama dalam pemberantasan korupsi demi memberikan kebermanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa demi menutup kebocoran anggaran tersebut, KPK mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan.

Advertisement

Adapun dia mengungkapkan bahwa KPK selama 2024 KPK melakukan pemulihan aset sebesar Rp739,6 miliar. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement